SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SE tanggal 27 Desember 2021 tersebut, menginstruksikan agar SPBU di Surabaya pada 31 Desember 2021, tutup sampai pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
“Jadi, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB, termasuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Selasa, 28 Desember 2021.
Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Makanya dia berharap, kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.
“Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” ujarnya.