SURABAYA – LBH Garda Nusantara dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Surabaya, melaporkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Husnul Maram, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin, 27 Desember 2021. Ia dilaporkan atas dugaan kasus korupsi danpungutan liar (pungli) terhadap 31 KUA se- Surabaya, saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya tahun 2020.
“Kami menduga kuat ada pungli yang diduga dilakukan Pak Husnul Maram ketika menjabat sebagai Kemenag Surabaya. Nah, pungli ini masuk dalam tindak pidana korupsi,” kata Direktur LBH Garda Nusantara, Amirullah Yusuf, ditemui di Kejati Jatim.
Selain Maram, Amir, sapaan akrabnya, mengaku juga melaporkan Husni, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surabaya tahun 2020. Husni berperan sebagai orang yang bertandatangan, terkait dugaan pungli tersebut. “Pungli ini dilakukan melalui pengadaan mesin absensi sidik jari eletronik (fingerprint) di 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se- Surabaya,” ujarnya.
Amir menjelaskan, pungli itu dilakukan terhadap ASN 31KUA se- Surabaya itu terjadi pada tahun 2020, ketika Husnul Maram menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya. Di mana saat itu, Kemenag Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) No. B- 748/Kk.13.29.6/Kp.01/06/2020.