SURABAYA – Hari Raya Natal 2021 masih dua pekan lagi. Pada momen itu, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 493 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Saat ini jumlah penghuni lapas/ rutan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021). “Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari,” kata Krismono, di Surabaya, Senin, 13 Desember 2021.
Pria asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
“Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek,” ujarnya.