BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan memberikan pernyataan resmi kepada seluruh media (konferensi pers) terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi BUMD.
Hal itu diungkapkan oleh ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah. Menurutnya, permintaan itu lantaran sebelumnya, saat menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan dugaan kerugian Rp 15 milyar juga melalui media
“Saya selaku ketua Gerbang Timur mendesak bapak kajari Bangkalan untuk merilis memberikan pernyataan kepada seluruh media terkait SP3 kasus BUMD, karna dulu bapak Kajari juga berbicara di media bahwa ada dugaan kerugikan negara sebesar 15 milyar,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pada saat melakukan audiensi, pihaknya sudah menawarkan untuk membantu melengkapi bukti jika Kejari Bangkalan kesulitan dalam melengkapinya, namun hal itu tidak ditanggapi dengan baik.
“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, maka menurut saya seharusnya ada tersangkanya. Bahkan kami waktu bapak Kajari bilang di waktu audensi bahwa kasus ini mau di-SP3-kan, kami bertanya kalau kekurangan bukti kami akan lengkapkan tapi beliau diam,” katanya.