UTAMA, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan dugaan korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 dan 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (02/12/2021).
Pelaporan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penggunaan dana hibah provinsi Jatim tahun 2019 sebesar Rp 2.963.563.861.161,71 tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kemudian pada penggunaan dana hibah tahun 2020 ditemukan anggaran sebesar Rp. 1.698.556.037.167,00 juga tanpa SPJ.
Temuan anggaran tanpa LPJ tersebut merupakan sebagian dari anggaran dana hibah yang direalisasikan tahun 2019 melalui 11 SKPD sebesar Rp. 8.576.571.520.945,20 dan pada tahun 2020 melalui 9 SKPD sebesar Rp. 9.514.406.648.901,00.