SURABAYA – Pengusaha di Jawa Timur mulai memindahkan usahanya ke Jawa Tengah. Penyebabnya, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jatim di wilayah ring satu naik Rp75 ribu.
“Saya menerima informasi kalau kawan-kawan mulai membuka perusahaan yang baru di Jawa Tengah,” kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Kamis, 2 Desember 2021.
Sayangnya Johnson tidak merinci detail, ada berapa perusahaan yang akan pindah ke Jateng. Kata dia, ada beberapa pertimbangan pengusaha memindahkan usahanya Jateng, salah satunya karena UMK di Jateng lebih kecil ketimbang Jatim.
“Kemudian infrastruktur di sana juga semakin baik, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jatim. Tidak seperti infrastruktur pelosok Jatim, seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit,” katanya.