BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan kasus korupsi (maladministrasi) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Padahal, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan beberapa bulan lalu dan pihak Kejari sudah menyatakan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 15 milyar.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky mengatakan, penerbitan SP3 tersebut dikarenakan ada unsur yang tidak terpenuhi untuk melanjutkan kasus tersebut ke penetapan tersangka.
“Suratnya terbit kemarin. Jadi berdasarkan kesepakatan tim, penyidikan kasus tersebut dihentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).