Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Nov 2021 17:59 WIB ·

Pemprov Jatim Larang ASN Cuti Pada Nataru 2022


Pemprov Jatim Larang ASN Cuti Pada Nataru 2022 Perbesar

Gunernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA – Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Nataru.

“Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah, dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2021.

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.

“Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA