Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Nov 2021 12:26 WIB ·

Melalui Dinkes, Pemkab Sumenep Salurkan Rp 4 M DBHCHT Untuk Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu


Melalui Dinkes, Pemkab Sumenep Salurkan Rp 4 M DBHCHT Untuk Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu Perbesar

Kantor Dinkes Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus berupaya memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebaik mungkin. Pemerintah berupaya memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan masyarakat secara langsung, utamanya masyarakat kurang manpu.

Banyak bidang yang digunakan pemerintah kabupaten berlambang kuda terbang untuk memanfaatkan penggunaan DBHCHT tahun 2021 yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya, yakni di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumenep, As’ad Zainuddin mengatakan, di Dinas Kesehatan sendiri, untuk penggunaan DBHCHT tahun 2021 ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 tahun 2020. Peruntukannya, sesuai yang ada di peraturan tersebut.

“Salah satunya penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin. Contoh, kita melakukan penyedian obat, alkes, hingga Bahan Medis Habisa Pakai,” katanya saat sosialisasi.

Ia menambahkan, di bidangnya sendiri, yakni Bidang Pelayanan Kesehatan, anggaran DBHCHT difokuskan untuk membantu mensubsidi iuran pelanan kesehatan masyarakar. Kategorinya, yakni masyarakat kurang mampu.

Tahun ini, kata dia setidaknya ada 9.666 masyarakat Kabupaten Sumenep yang mendapat subsidi DBHCHT untuk pembayaran iuran kesehatan seperti BPJS. Anggarannya, mencapai Rp 4 miliar lebih. Setiap orang, per bulan mendapat subsidi sekitar Rp 35 ribu.

Siapa yang mendapat subsidi?. As’ad Zainuddin mengatakan, mereka yang mendapat subsidi ini adalah masyarakat kurang mampu. Untuk pendataan calon penerima dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep

“DBHCHT ini digunakan untuk pelanan kesehatan masyarakat miskin itu. Rekomendasinya itu ada di Dinas Sosial. Dinkes hanya menyediakan dana dari DBHCHT,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini, untuk pembayaran iuran kesehatan masyarakat, anggaran DBHCHT yang melekat di Dinkes Sumenep itu terserap 81 persen. Ia yakin, dua bulan ke depan, anggaran ini akan terserap sepenuhnya.

“Masih ada beberapa bulan hingga tutup buku atau tutup tahun anggaran DBHCHT untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan ini bisa terserap 100 persen. Kita bayar iuran itu tiap bulan,” katanya.

Ia berharap, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sumenep. Ia berharap, tahun depan anggaran ini bisa naik, sehingga pada bidangnya, masyarakat yang saat ini mendapat subsidi bisa kembali mendapat subsidi tahun depan, atau bahkan ada penambahan. (Abdus Salam/*).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA