Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 22 Oct 2021 13:02 WIB ·

Gubernur Jatim Dilaporkan ke Ombudsman Soal Status PLH Sekdaprov


Gubernur Jatim Dilaporkan ke Ombudsman Soal Status PLH Sekdaprov Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Ombudsman oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB), Jumat (22/10/2021).

Gubernur Jatim dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Heru Tjahjono sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tak hanya Gubernur, Heru Tjahjono yang hingga saat ini masih menjabat sebagi Plh Sekdaprov juga dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan perubahan APBD Jatim Tahun 2021 yang berpotensi melanggar secara hukum Pidana karena dimungkinan ada kerugian keuangan negara.

Dalam pers rilisnya, HMPB menyampaikan hal yang mendasari pelaporan Gubernur dan Plh Sekdaprov itu, diantaranya.

Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah menentukan masa Jabatan Pejabat Sektaris Daerah Sebagai Pelaksana Tugas/Harian Sekretaris Daerah karena terjadi kokosongan Sekretaris Daerah adalah 3 (tiga) bulan sejak pengangakatan oleh Gubernur; dan paling lama ada 6 (enam) bulan.

Sesuai dengan surat edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain menentukan bahwa Pengawai Negeri Sipil yang ditunjuk Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, maka status sdr. Dr. ir. Heru Tjahjono, M. M sebagai pelaksana harian (PLH) sekretaris daerah Jawa Timur telah melewati tengang waktu sehingga surat Gubernur tertatanggal 5 Maret 2021, Nomor: 821.1/1524/204.4/2021 seharusnya batal demi hukum.

Bahwa Heru Tjahjono sudah purnatugas pada tanggal 6 Maret 2021 dengan usia 60, sehingga tidak seharusnya diangkat sebagai PLH/PLT Sekda. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran BKN NOMOR 1/SE/2021 tentang Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawain yang menentukan bahwa yang berhak untuk diangkat sebagai PLH/PLT Sekda adalah seorang PNS, bukan pensiunan.

Bahwa selain itu, ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M seolah-olah menjabat sebagai Sekda Definitif, padahal ia adalah PLH Sekda. Hal ini tentu merupakan suatu pembohongan publik dan manipulasi dokumen yang mengandung unsur pidana.

Bahwa selain itu, Sdr. Dr. Heru Tjahjono, M.M sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur angaran 2021 telah mentandatangani Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021, yang mana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang pada pokoknya tidak melarang seorang PLH untuk mengambil kebijakan strategis, utamanya berkaitan dengan alokasi anggaran.

Bahwa dengan ditunjuknya Dr. Heru Tjahhono, M.M yang tidak memenuhi persyaratan PLT dan ditunjuknya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur oleh Gubernur telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur.

Bahwa dengan lebihnya tenggang waktu PLH dan tidak memenuhi syarat sebagai PLH Sekda sekaligus PLH yang mengambil kebijakan strategis telah terjadi penyalahgunaan wewenang. (red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA