Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Jul 2021 07:50 WIB ·

Gegara Kepergok Mesum Dimuka Umum, Seorang Bidan Sampang Dilaporkan Ke Badan Kepegawaian


Gegara Kepergok Mesum Dimuka Umum, Seorang Bidan Sampang Dilaporkan Ke Badan Kepegawaian Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – IR (Inisial) salah satu pelaku perbuatan mesum dimuka umum dilaporkan suaminya ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, IR yang berprofesi sebagai bidan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kepergok berbuat mesum dengan seorang pria didalam kendaraan bermotor roda empat di daerah Kecamatan Ketapang, sehingga IR dijerat dengan undang-undang perselingkuhan dan menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Melalui kuasa hukum sang suami, IR nyatanya juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepegawaian yang dinilai telah menciderai profesinya. Tak tanggung-tanggung, pelapor meminta agar Pemkab Sampang melalui dinas terkait memberikan sanksi yang setimpal, bahkan pemecatan sebagai abdi negara.

“Kami melakukan pengaduan dan pelaporan sekaligus menanyakan sanksi disiplin kepegawaian yang harus dilayangkan oleh pemerintah daerah kepada IR yang berprofesi sebagai ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang,” kata Jakfar Sodiq, Kuasa Hukum suami IR. Kamis (22/07/21).

“Jadi kedatangan kami kali ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami,” timpalnya.

Ia juga menambahkan, alasan pelaporan tersebut dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sah klainnya. Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencindrasi ASN di Kabupaten Sampang. Untuk itu, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN.

“Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng nama baik dan citra kepegawaian,” tegasnya.

Di samping itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR. Sebab, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.

“Analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14,” imbuhnya.

Dijelaskannya, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah.

“Jadi semua sudah jelas, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjatuhkan hukuman yang setimpal,” harapnya.

Sementara, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi tersebut tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun hal itu dilakukan menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan berakhir.

“Setelah IR keluar, baru nanti Tim Khusus yang terdiri dari Inspektorat dan pihak lainnya bertugas menimbang dan hasilnya di serahkan ke Bapak Bupati Sampang untuk memutuskan,” singkatnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA