Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jul 2021 16:25 WIB ·

Satgas Gakkum Polda Jatim Amankan Dua Orang Jual Oksigen Melebihi HET di Sidoarjo


Satgas Gakkum Polda Jatim Amankan Dua Orang Jual Oksigen Melebihi HET di Sidoarjo Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Satgas Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan Dua orang di Kabupaten Sidoarjo. Lantaran mereka menimbun tabung gas oksigen, dan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp750 ribu ukuran 1 M kubik.

“Di tengah kami menjamin ketersediaan tabung oksigen, malah ada orang di Sidoarjo yang memanfaatkannya demi mencari keuntungan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 12 Juli 2021.

Nico mengatakan, dua dari tiga orang yang diamankan itu berinisial AS dan TW, yang merupakan pelaku penimbun oksigen, dan menjual di atas HET. Sementara FR merupakan konsumen AS dan TW, dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

“Kami mendapati 129 tabung oksigen dari dua pelaku ini, dan dijual lebih dari HET Rp750 ribu,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut Nico, AS semula membeli ratusan tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp700 ribu ukuran 1 meter kubik. Kemudian AS dibantu adiknya berinisial TW, memasarkan melalui media sosial facebook dan WhatsApp Grup dengan harga Rp1.350.000 per ukuran 1 meter kubik.

“Kemudian dibeli oleh FR (konsumen), sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu per tabung,” ujarnya.

Nico mengimbau masyarakat tidak mengambil keuntungan dintengah pandemi ini. Nico berjanji akan terus mengawasi distribusi obat dan oksigen, demi kecukupan kebutuhan RS. “Tugas kami mengintervensi supaya tabung oksigen. Jangan manfaatkan situasi. Terimakasih kepada masyarakat yang mematuhi aturan PPKM darurat.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021. Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini berbunyi, ‘Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar’. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA