SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus mendalami kasus pembunuhan yang menewaskan Suliman, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang.
Meskipun dalam prosesnya mengalami berbagai kesulitan, mulai dari minimnya saksi hingga keterangan dari pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami (Polres, red) terus mendalami kasus ini, meskipun minim saksi dan barang bukti pendukung,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto.
Bahkan pihaknya mengaku telah menemui pihak keluarga korban pembunuhan untuk mengorek informasi tentang riwayat hidup korban, namun dari pihak keluarga belum bisa memberikan bukti-bukti otentik yang menguatkan dugaan yang saat ini berkembang di kalangan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin berspekulasi, ada proses yang sedang kami jalankan, tidak menutup kemungkinan arahnya ke perencanaan manakala ditemukan bukti dan saksi yang menguatkan,” tambahnya.
Dijelaskannya, sampai saat ini pasal yang disangkakan kepada pelaku murni Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, termasuk Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Artinya kami terus menggali kasus ini, setiap kemungkinan bisa saja terjadi,” tukasnya.
Berikut kronologis peristiwa pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di wilayah Pantura Sampang versi Polres Sampang, kronologis peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban.
Saat itu, pelaku bersama dua orang rekannya yang mengendarai mobil melintas di Dusun Manjuh Timur. Pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor, pelaku membunyikan klakson mobil dengan tujuan agar motor yang dikendarai korban bisa kepinggir. Akan tetapi, korban justru marah-marah dan mengomeli pelaku dengan kata-kata kasar.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf. Namun korban tidak merespon dan malah menantang duel carok. Karena kesal pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mobil dan menghabisi korban. (Abdul Wahed)