SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepala Desa Pagerungan Besar, Yolandi Abd. Rohim mengatakan, hingga saat ini PT KEI (Kangean Energi Indonesia) belum mencairkan CSR Migas tahun 2020. Padahal, saat ini sudah memasuki bulan Februari tahun 2021.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, atas nama Kades Pagerungan selaku salah satu daerah terdampak eksplorasi Migas PT KEI, pihaknya bersurat manajemen PT KEI Pusat terkait persoalan CSR perusahaan ini di tahun 2020. Namun surat balasannya tidak menemui kejelasan kapan CSR itu akan segera direalisasikan.
Jawabannya, kata dia program untuk CSR ini akan diajukan kembali ke SKK Migas tahun 2021 jika persoalan PT KEI dengan pemerintah daerah terkait persoalan pengelolaan Participating Interest (PI) sudah selesai. Sehingga kemudian, dirinya juga bersurat ke SKK Migas.
Kemudian, kata dia beberapa waktu setelah dirinya bersurat ke SKK Migas, dia dihubungi oleh Bagian ESDA Pemkab Sumenep untuk ke Kantor Pemkab Sumenep. Bagian ESDA akan menjelaskan persoalan CSR PT KEI agar tidak terjadi salah paham.
Kata dia, berdasarkan penjelasan dari pihak Bagian ESDA, Pemkab Sumenep tidak akan menyetujui realisasi CSR PT KEI selama persoalan pengelolaan Participating Interest (PI) migas PT KEI belum selesai. “Daerah tidak mau menandatangani itu, bahkan bersurat ke PT KEI agar kegiatan CSR KEI itu jangan direalisasikan dulu sebelum persoalan PI selesai,” kata Rohim.
Kemudian, kata dia, pihak Bagian ESDA Sumenep berupaya memfasilitasi pihaknya dan beberapa kepala desa lainnya untuk bertemu dengan SKK Migas Jabanusa. Kata dia, pihaknya sudah diundang oleh SKK Migas dan bertemu dengan SKK Migas Jabanusa beberapa waktu lalu terkait persoalan CSR PT KEI, namun hasilnya juga tidak menemui kesepakatan.
Ia mengungkapkan, seharunya persoalan PI dibedakan dengan persoalan CSR. Kendatipun sama-sama menjadi kewajiban perusahaan, namun memiliki porsi yang berbeda. “Jadi persoalan PI itu juga dicantolkan ke persoalan CSR. Kalau kita profesional saja lah, CSR ya CSR, PI ya PI, soalnya CSR ini kan menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, kendatipun PI ini sama (juga kewajiban), tapi porsinya kan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, manajemen PT KEI sendiri sebenarnya bersedia untuk merealisasikan CSR tersebut. Hanya saja, persoalannya ada pada pemerintah yang belum menyetujui bahkan bersurat agar CSR itu sementara ini tidak direalisasikan. “Akhirnya kan kami yang menjadi korban. Karena ini sudah menyangkut keresahan masyarakat di bawah,” ungkapnya.
Informasinya, PI migas PT KEI akan dikelola BUMD Jawa Timur melalui PT Petrogas Jatim Utama karena offshore. Karena lokasi migas di Sumenep, kabarnya perusahaan ini membentuk perusahaan bersama dengan salah satu BUMD Sumenep, PD Sumekar bernama PT Petrogas Jatim Sumekar. Korporasi dua BUMD inilah nantinya yang akan mengelola PI Migas PT KEI. Hanya saja hingga saat ini belum ada titik temu.
Terpisah, Manager Public and Government PT KEI, Hanif Suprapto membantah CSR PT KEI tahun 2020 tidak terealisasi. Kata dia, sebagian CSR PT KEI tahun 2020 sudah terealisasi namun dengan persentasi agak rendah. Kendati ada beberapa yang tidak terealisasi, hal itu disebabkan terjadinya pandemi Covid-19.
“Selain itu, belum bisa dilakukan Rapat Koordinasi dengan Pemkab Sumenep untuk menyepakati Program CSR Tahun 2020. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program dengan program Pemerintah Daerah. Dan program CSR yang tidak terlaksana di tahun 2020, sedang kami ajukan agar dianggarkan kembali di tahun ini,” kata Hanif.
Disinggung ikhwal sebagian CSR PT KEI tidak terealisasi karena tersandung lika-liku pengelolaan PI oleh pemerintah, ia enggan menjawab panjang lebar. Hanya saja, kata dia urusan PI sudah ada yang menangani.
Hanya saja, Ia menegaskan, CSR PT KEI bukan layaknya APBD yang uangnya diberikan dan direalisasikan pemerintah pada masyarakat. Melainkan kata Hanif, CSR ini uangnya menggunakan uang perusahaan yang dihitung sebagai biaya operasi kegiatan hulu migas.
“Terkait dengan PI, saat ini masih dalam pembahasan oleh pihak pihak terkait yaitu PT PJU (BUMD Jawa Timur) dan share holder KEI. Kita doakan agar PI segera dirampungkan oleh beliau beliau, karena PI di kami memang wewenang share holder,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag ESDA Sumenep, Mohammad Sahlan tidak menampik Pemkab memang belum menyetujui CSR PT KEI untuk direalisasikan. Alasannya, kata dia karena PT KEI tidak patuh pada Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interes 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Disinggung ikhwal CSR dan PI berada pada porsi yang berbeda, namun kata Sahlan hal itu tetap satu paket, yakni sama-sama kewajiban PT KEI. “Karena PT KEI belum mematuh Permen (ESDM) nomor 37 tahun 2016,” kata Sahlan saat dikonfirmasi di kantornya. (Abdus Salam).