SURABAYA, Lingkarjatim.com – Aparat Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 36 wanita di bawah umur (ABG) sebagai korban di Kota Mojokerto. Satu tersangka telah ditangkap, yakni OS alias Om Kos (38), pemilik indekos yang dipakai untuk jasa kencan seksual di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasus itu dibongkar berdasarkan hasil patroli dunia maya yang dilakukan tim Subdit Siber. Polisi lalu melakukan penggerebekan pada Jumat, 29 Januari 2021, dan menangkap Om Kos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melacurkan puluhan wanita ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka merekrut enam ABG yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA, sebagai bagian pemasaran (reseller). “Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur,” kata Wakil Kepala Polda Jatim, Brigadir Jenderal Slamet Hadi Supraptoyo, saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin (1/2/2021).
Para reseller ABG itu juga ditugasi tersangka Om Kos untuk merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. Tersangka Om Kos lantas meminta para reseller ABG-nya untuk membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB “Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto” dan “Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan”.
Rupanya, informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok. Begitu ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB. Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Di WA, tersangka kemudian mengirimkan foto wanita-wanita ABG binaannya beserta tarif sekali kencan, yaitu Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan. Selain tarif jasa pemuas syahwat, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam. “Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos,” ujar Slamet.
Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (Amal Insani)