Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Sep 2017 12:10 WIB ·

Terbukti bersalah, Terdakwa Penggelpan Uang Tagihan Semen di Vonis 3,6 Tahun Penjara


Terbukti bersalah, Terdakwa Penggelpan Uang Tagihan Semen di Vonis 3,6 Tahun Penjara Perbesar

Novan Hermawan saat mendengarkan putusan majelis hakim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Novan Hermawan (25th) warga Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini harus menerima kenyataan mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia terbukti bersalah telah menggelapkan uang tagihan PT. Semen Indonesia Logistik sebesar Rp 304 juta.

Vonis hukuman Novan di bacakan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Kamis (28/09/2017. Karena terbukti bersalah majelis hakim memvonis Novan dengan hukuman 3,6 tahun penjara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Ahmad Khozaini saat membacakan amar putusan menyampaikan, berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengakui atas perbuatannya yang melawan hukum tersebut dan menyesalinya sehingga dapat meringankan atas hukumannya.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya karena tidak menyetorkan uang tagihan dari sejumlah toko pelanggan ke pihak perusahaan,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Manajemen Risiko PT Semen Indonesia Logistik, Sigit Dwi Sarjono saat dihubungi secara terpisah melalui telephone selulernya menyampaikan, putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan karena tindakan yang dilakukan oleh Novan Hermawan tidak saja merugikan perusahaan, akan tetapi juga merugikan seluruh karyawan perusahaan.

“Mengingat setiap uang yang digelapkan akan mempengaruhi laba perusahaan yang nantinya akan berdampak pada tingkat kesejahteraan karyawan,” ungkapnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA