Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jan 2021 14:08 WIB ·

NGERI.., Ini Ancaman sanksi Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak


NGERI.., Ini Ancaman sanksi Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Para lelaki yang cenderung memiliki fantasi seksual terhadap anak di bawah umur (pedofil) harus berpikir ulang untuk melampiaskan fantasinya tersebut.

Sebab sekarang, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya dipidana (dipenjara), tetapi juga ditambah dengan hukuman kebiri kimia dan dipasangi alat pendeteksi elektronik paling lama dua tahun.

Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, Agus Soubarnapraja mangatakan, PP tersebut sudah ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa waktu lalu dan sudah mulai diberlakukan.

Dikeluarkannya peraturan tersebut, lanjut dia, sebagai respon dari banyaknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah selama ini, sehingga dengan peraturan itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera atau bahkan menjadi bahan pertimbangan bagi calon pelaku.

“Jadi pemerintah punya perhatian khusus terhadap kekerasan seksual terhadap anak ini, karena sudah banyak yang dihukum tapi masih banyak juga yang melakukan,” katanya, Selasa (12/01/2021).

Terkait pelaksanaan kebiri kimia tersebut, Agus menjelaskan, yang melaksanakan adalah jaksa melalui rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk setelah pelaku selesai menjalani hukuman penjara.

“Tapi nanti yang eksekusi tetap jaksa setelah ada vonis dari hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau pelaku sudah divonis 5 tahun misalnya, nanti setelah selesai 5 tahun ditambah kebiri kimia dengan cara disuntik untuk menangguhkan atau menghilangkan sementara hormon seksualnya,” jelasnya.

Selain itu, Agus juga mengatakan, pelaku juga akan dipasang alat pelacak elektronik, sehingga pelaku bisa diketahui keberadaan dan segala sesuatunya.

“Jadi selain pelaku ini akan kehilangan gairah seksualnya selama 6 bulan, dia juga akan dipasangi alat pelacak, tapi kami belum tahu teknis pemasangan alatnya,” ucapnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA