SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan kasus penipuan. Tersangka dalam kasus penipuan CPNS itu adalah Kus Raharjo Hartadi. Pria 53 tahun ini sebelumnya merupakan honorer Pemprov Jatim.
Korbannya ada sekitar 75 orang di Jawa Timur. Penipuan ini dilakukan dengan modus membantu memasukan korban menjadi Pegawai Pemerintah. Tersangka calo penipuan pegawai ini dengan modus membantu memasukan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun. Janjinya, kemudian bakal diangkat menjadi PNS.
Tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke polisi. Tersangka meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi, mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 50 juta .
Tersangka mengaku kepada korban memiliki jaringan di sejumlah dinas di Provinsi Jawa Timur. Selain itu dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai tim rekruitmen.
“Korbannya diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Jumat (08/01/2021).
Menurut Wahyudin tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wahyudin mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terutama dengan meminta sejumlah uang. Pasti ada unsur penipuannya di dalamnya,” imbuhnya. (Imam Hambali)