SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemeriksaan terlapor dugaan penipuan CPNS tahun 2013 yang dilakukan di Gedung DPRD Sumenep beberapa waktu lalu kian berbuntut panjang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep pun diminta segera turun tangan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainal Arifin mengatakan, pemeriksaan terlapor dugaan penipuan CPNS dilakukan di Kantor DPRD itu merupakan tindakan tidak etis. Pasalnya, terlapor bukan merupakan anggota legislatif.
Kendatipun terlapor disinyalir sebagai istri salah satu Pimpinan Dewan, menurutnya itu merupakan masalah pribadi. Bukan masalah legislatif secara kelembagaan, sehingga pihak terlapor meminta diperiksa di Kantor DPRD pun sangat tidak elok.
“Sangat tidak etis diperiksa dalam kapasitas terlapor di gedung dewan yang terhormat,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep tersebut kepada sejumlah media, Jum’at (08/01).
Jika permintaan itu benar dari pihak terlapor, kata dia, dalam hal ini pimpinan dewan yang disebut sebagai suaminya, disinyalir telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. “Itu soal person, mengapa harus dilakukan pemeriksaan di kantor dewan, wong itu hanya istrinya. Sebegitu Istimewakah?,” katanya dengan kesal.
Untuk itu, ia meminta BK DPRD Sumenep segera turun tangan dan menelusuri kejadian ini. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan marwah dan martabat wakil rakyat. Jika tidak ada tindakan, dikhawatirkan kepercayaan rakyat kepada wakilnya di legislatif kian merosot.
“Kami minta segera ketua BK memanggil pimpinan dewan atau Ketua dewan untuk meminta keterangan terkait masalah ini,” pintanya dengan nada serius.
Lebih lanjut, ia mengaku sangat menyesalkan, pemeriksaan itu dilakukan di Kantor DPRD Sumenep. Untuk itu, ia akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan kasus pemeriksaan di Kantor DPRD ini.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumenep, Samieoddin mengatakan, sebenarnya kasus ini tidak ada kaitannya dengan Badan Kehormatan. Karena yang diperiksa merupakan perorangan, bukan anggota dewan. “Sebenarnya tidak hubungannya dengan kita, lantaran terperiksa bukan anggota dewan,” katanya.
Terkait fasilitas negara yang digunakan?, ia menjelaskan, hal itu seharusnya menjadi urusan Sekretariat DPRD. Namun, kata dia, hasil klarifikasi yang dilakukan, sekrtariar mengaku tidak tau. Lantaran pemeriksaan dilakukan pada saat masa cuti, yakni hari Kamis, 31 Desember 2020 lalu.
“Intinya, kita sudah ada aturannya dalam beracara di BK. Sementara ini, kasus tidak ada kaitan dengan BK, dan tidak ada laporan apapun ke BK terkait masalah ini,” ungkap Politisi PKB ini.
Diketahui, kasus dugaan penipuan CPNS ini dilaporkan oleh warga berinisial JM dengan terlapor berinisial RM. Dalam kasus ini, RM disinyalir sebagai istri salah satu Pimpinan DPRD Sumenep.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, beberapa waktu lalu terlapor sudah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Kantor DPRD Sumenep.
Kata Dhani, hal ini dilakukan lantaran permintaan daru pihak terlapor. “Permintaan dewan kalau tidak salah, atau si terlapor minta diperiksanya di sana (Kantor DPRD Sumenep, red),” kata Dhani beberapa waktu lalu pada media ini. (Abdus Salam).