SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan inisial AR (22) tahun warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dalam ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia Sokobanah.
Dari tangan tersangka, Polres Sampang mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus sabun mandi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu satu orang berhasil ditangkap di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Jumat (1/1/21). Tersangka berusia 22 tahun itu diketahui sebagai kurir.
“Tersangka menyamarkan bungkus sabun mandi dijadikan modus dalam penyelundupan sabu, dari tersangka kami mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram,” katanya.
“Jadi satu persatu bungkusnya ada 80 gram sabu yang diselundupkan,” timpalnya.
Dikatakannya, pengungkapan tersebut hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya diamankan pada Maret 2020 lalu. Dari itulah diperoleh keterangan tersangka lain yang merupakan jaringan kurir sabu antar provinsi.
“Dalam penangkapan ini Satreskoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, sehingga petugas akhirnya mengendus keberadaan tersangka,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan didapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura dari Surakarta Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo.
Tersangka sempat meloloskan diri saat petugas menggrebek lokasi penurunan ekspedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada tanggal 23 Desember 2020.
“Jadi kita terus dikembangkan untuk mengejar pemilik barang itu hingga menemukan tersangka,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku terus memantau keberadaan pengirim dan penerima barang yang belum sempat diedarkan itu, bahkan hingga kini keberadaan pengirim dan penerima diketahui berada diluar Kabupaten Sampang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Abdul Wahed)