Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Dec 2020 04:44 WIB ·

Kasus Dugaan Penipuan CPNS Mulai Menggelinding di Polres Sumenep


Kasus Dugaan Penipuan CPNS Mulai Menggelinding di Polres Sumenep Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dugaan kasus penipuan CPNS di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai menggelinding. Kepolisian Resor (Polres) setempat mulai mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus dengan terlapor perempuan berinisial RM, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, penyidik mulai melayangkan surat kepada terlapor. Surat itu, perihal permintaan klarifikasi atas laporan yang masuk ke Polres Sumenep terhadap perempuan tersebut. Soal waktu klarifikasi, dimungkinkan setelah tahun baru 2021.

“Kita sudah kirim surat kepada terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Waktunya kemungkinan setelah tahun baru. Karena untuk waktu dekat ini kita mulai persiapan pengamanan tahun baru,” kata Dhani dikonfirmasi media, Selasa (29/12).

Laporan itu, sebenarnya sudah masuk ke Polres Sumenep bulan Agustus 2020 lalu. Hanya saja, Polres Sumenep baru memproses saat ini. Bukan tanpa alasan, Sumenep merupakan salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Sedangkan, suami dari perempuan ini diduga seorang politisi.

“Sumenep baru melaksanakan Pilkada. Sebelumnya kita tidak ingin dikait-kaitkan dengan Pilkada. Misalkan dari partai mana dan ini partai mana. Kita tidak mau dikait-kaitkan dengan Pilkada. Makanya sekarang Pemilihan sudah selsai, kita lanjutkan perkaranya,” tambahnya.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JM pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Dugaan penipuan ini, diduga sudah terjadi pada tahun 2013. Dengan modus terlapor dapat menjadikan korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen tahun 2013.

Dugaan penipuan ini bermula, saat pelapor mencari informasi pada temannya berinisial FAT tentang orang yang bisa meloloskannya sebagai PNS tahun 2013. Kemudian, oleh temannya itu, JM diarahkan ke terlapor RM. Sehingga pelapor dan terlapor menjalin komunikasi.

Setelah pelapor mengutarakan niatnya, terlapor berjanji dapat meloloskan JM sebagai PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 60 juta. Kemudian, JM memberikan uang muka Rp 40 juta. Sesuai perjanjian, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.

Di tahun itu pula, JM mengikuti tes CPNS. Ia juga menyerahkan berkas persyaratan seperti diminta terlapor. Namun nahas, saat pengumuman hasil tes CPNS keluar, JM ternyata tidak lulus seperti yang dijanjikan RM.

Melihat hal tersebut, JM menagih janji terhadap RM. Namun, RM mengatakan bahwa akan ada pengumuman susulan. Dengan jaminan yang sama, di pengumuman susulan ini, JM akan lulus sebagai PNS oleh RM.

Beberapa bulan kemudian, RM meyakinkan JM dengan mengatakan bahwa pelapor sudah mendapatkan SK. Ia diminta untuk menjemput SK kerumah RM. Namun nahas, saat SK itu diambil, ternyata SK palsu. Karena faktanya, pelapor tetap tidak diangkat sebagai PNS.

Mengetahui SK itu palsu, JM meminta RM mengembalikan uang yang diserahkan padanya. Namun, setiap ditagih, JM hanya mendapat janji belaka. Selain itu, saat ditagih RM juga terkesan berbelit-belit. Sehingga JM melaporkan RM ke Polres Sumenep. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA