BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional, termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat pada saat menghadapi pandemi atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor : HK.02.02/IV.2243/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/walikota diseluruh Indonesia tersebut mengatakan bahwa ada beberapa tanaman yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat secara mandiri di rumah untuk melakukan perawatan kesehatan keluarga.
berikut beberapa tanaman yang dimaksud :
- Rimpang/ empon-empon seperti halnya jahe, temulawak, kunyit, kencur, dan lengkuas
- Umbi-umbian seperti bawang putih
- Kulit kayu seperti kulit kayu manis
- Batang seperti sereh
- Daun seperti kelor, katuk, pegagan, saledri
- Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis
- Herba (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah) seperti meniran
- Bijian-bijian seperti jinten hitam
Beberapa contoh tanaman yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah tanaman yang sudah familiar dan mudah untuk didapatkan serta sudah biasa di gunakan oleh masyarakat baik sebagai jamu maupun sebagai rempah atau bahkan makanan dan minuman harian.
Bahkan salah satu dari sekian tanaman tersebut ada yang sudah terbiasa di konsumsi sebagai sayuran khususnya oleh masyarakat di Madura yaitu tanaman kelor, tanaman ini sangat mudah tumbuh dan sering di temukan di pekarangan rumah. (Hasin)