BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan menarik fasilitas pajak parkir yang tidak berizin. Hal itu menyusul banyaknya titik pajak parkir yang tidak menyetor pajak.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Bangkalan Ismed Efendi melalui Kabid Pengelolaan Pajak dan Retribusi II Erny Mardiani. Menurutnya, dari 60 lahan pajak parkir di bawah naungan Bapenda, yang legal dan rutin membayar pajak hanya 20 titik.
“Kami akan menarik fasilitas parkir, seperti rompi dan alat lainnya dari juru parkir yang tidak memiliki izin, karena itu termasuk pungutan dan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya, Jumat (04/12/2020).
Erni mengungkapkan, salah satu lahan pajak parkir yang ilegal tersebut di toko indomaret dan alfamart. Karena, dalam proses izin pendiriannya, toko modern itu tidak menyediakan untuk panarikan uang parkir.
“Salah satunya toko indomaret dan alfamart tapi tidak semuanya. Biasanya ada tulisan bebas parkir,” katanya.
Erni mengaku, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui lokasi lahan pajak parkir yang ilegal.
“Rencananya penarikan fasilitas parkir tersebut akan dilaksanakan pada akhir bulan desember 2020 ini. Semoga pajak parkir di Bangkalan bisa tertib lagi,” tutupnya. (Moh Iksan)