Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 30 Nov 2020 11:12 WIB ·

Temukan 137 Penerima BOP Bermasalah, Kemenag Sampang : Itu kewenangan Pusat


Temukan 137 Penerima BOP Bermasalah, Kemenag Sampang : Itu kewenangan Pusat Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sempat mengaku tidak dilibatkan, nyatanya Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang menelisik data penerima program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Kabupaten Sampang.

Alhasil, ditemukan 137 penerima BOP bermasalah. Diantaranya  untuk madrasah diniyah takmiliyah (MDT),  ditemukan 31 lembaga bermasalah dari 334 penerima. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) tercatat 56 penerima bantuan bermasalah dari 345 lembaga penerima dan Pondok Pesantren (Ponpes) terdapat 62 penerima dan ditemukan kejanggalan 50 lembaga.

Artinya untuk data penerima BOP pada tahap kedua tersebut terdapat 137 lembaga yang perlu dilakukan audit setelah ditemukan kejanggalan oleh Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) Korda Sampang beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kementrian Agama Sampang, Pardi melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) Dayat, mengklaim untuk bantuan BOP dimasa covid-19 tersebut pihaknya mengaku hanya dilibatkan pada tahap kedua karena menerima data penerima bantuan dari Kemenag RI.

Sejurus kemudian, pihaknya mengaku setelah data tersebut dikroscek ditemukan ratusan lembaga penerima yang tidak sesuai dengan data dilapangan, mulai dari alamat hingga nama lembaga yang tidak sesuai.

“Selain itu ada juga yang jumlah siswa di pondok pesantren itu tidak sesuai dengan data. Ada kelebihan siswa,” kelitnya.

Namun demikian, pihaknya mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pencairan bantuan tersebut. Pasalnya, program tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Sehingga hanya sebatas menginformasikan kepada Kemenag RI dan Bank penyalur mengenai keberadaan data temuannya itu, Kami tidak mempunyai hak untuk mencegah agar tidak mencairkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sidik, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, mengatakan bahwa Kemenag Kabupaten Sampang merupakan induk dari semua lembaga pendidikan islam di Sampang. Sehingga persoalan data tersebut merupakan kewajiban kemenag.

“Artinya, persoalan lain yang sejak awal muncul itu dan tetap menjadi problem sampai saat ini adalah satu nama siswa yang muncul di berbagai lembaga,” katanya.

“Kalau ditemukan data bermasalah dan ketahuan saat ada program ini, jadi perlu dipertanyakan keseriusan Kemenag dalam penataan lembaga selama ini,” tegasnya.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa untuk bantuan BOP tersebut sejak awal memang terdapat banyak kejanggalan. Yakni adanya lembaga penerima yang tidak mengetahui peruntukan bantuan tersebut. Kemudian adanya pemotongan bantuan dari oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami juga menemukan nama ganda di daftar penerima di tahap pertama dan kedua ini,” tukasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized