Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Sep 2017 11:43 WIB ·

Berkomplot Dengan Perempuan Curi Motor Kekasihnya, Hamid dan Sahid Diburu Polisi


Berkomplot Dengan Perempuan Curi Motor Kekasihnya, Hamid dan Sahid Diburu Polisi Perbesar

SRM tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan modus asmara

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Hamid dan Sahid menjadi Buronan Pihak kepolisian Bangkalan, lantaran kedua orang tersebut menjadi bagian komplotan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh SRM (perempuan) terhadap Edi Herliyanto yang tak lain kekasihnya sendiri.

Peristiwa yang terjadi di jalan Dusun Batuampar, Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan itu terjadi pada hari Senin (21/08/2017) yang lalu sekitar pukul 22.30 Wib.

Kejadian tersebut bermula dari perkenalan korban dengan SRM di media sosial. Korban yang sudah kesemsem terhadap SRM mengajak SRM jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor vixion dengan Nopol L 6959 GG dengan niat ingin memadu kasih.

“Namun sampai sekarang tersangka ini tidak mengakui kalau korban ini adalah pacarnya,” Ujar Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha saat memimpin rilis, Selasa (19/09/2017).

Kondisi itulah kemudian yang dimanfaatkan oleh SRM beserta kedua temannya untuk membegal korban. Sewaktu berangkat jalan-jalan SRM ditelpon oleh Sahid dan SRM memberitahukan kalau ia sudah berangkat bersama korban.

Saat melewati jalan Dusun Batuampar, Desa Tragah, Kecamatan Tragah, tiba-tiba korban yang berboncengan dengan SRM dicegat oleh Hamid dan Sahid dengan menggunakan senjata tajam dan kemudian sepeda motor korban dirampas.

Sahid dan Hamid sempat menyuruh SRM pulang kerumahnya, hal itu dikatakan ketika sudah berhasil mendapatkan barang rampasan milik korban. “Kala la mole, (sudah sana pulang, Madura red).”

Dari hasil pencurian itu, menurut pengakuan SRM ia mendapatkan jatah Rp. 1.000.000 dari harga motor sebesar Rp. 3.000.000. “Dapat satu juta, tapi sampai saat ini belum dikasih,” Akunya.

Saat ini kedua pelaku lainnya Hamid dan Sahid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan SRM akan dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA