BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 11 orang pelaku 3C, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh petugas kepolisian Bangkalan.
Dua orang dari 11 pelaku itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, 11 orang itu merupakan tersangka dari 10 kasus yang telah diungkap Satuan Reskrim.
“Ini hasil dari ungkap kasus konvensional, mulai dari curas, curat, curanmor hingga pencurian hewan ternak (sapi),” ungkapnya saat pers release di Mapolres Bangkalan, Kamis (22/10/2020).
Rama menambahkan, penangkapan itu merupakan upaya untuk menjamin kondusivitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Bangkalan dari pelaku kejahatan.
“Kita lakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Dari hasil ungkap 10 kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 sound active, 37 tablet, 11 komputer, LCD proyektor, sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya. (Moh Iksan)