BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Nelayan di Kabupaten Bangkalan meminta aparat kepolisian tegas. Para nelayan “nakal” yang memakai jaring trawl, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal ini menyusul ditangkapnya lima orang nelayan asal kabupaten Lamongan oleh nelayan Bangkalan di perairan Arosbaya beberapa waktu lalu karena kedapatan menggunakan jaring trawl.
“Kita tidak ingin seperti sebelum-sebelumnya yang dilepas begitu saja dengan alasan pembinaan. Sekarang kita ingin pelaku ini diproses hukum agar menimbulkan efek jera dan perhatian bagi yang lain,” ujar Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Desa Tengket Arosbaya, Bilal Kurniawan usai diperiksa sebagai saksi di kantor satpolair polres Bangkalan, Kamis (08/10/2020).
Untuk itu, dalam proses kali ini, pihaknya melibatkan ahli hukum untuk mengawal proses hukum kelima pelaku itu. Sebab menurut dia, sampai saat ini pun masih banyak perahu dari luar yang berkeliaran di perairan Arosbaya dan terindikasi melakukan pelanggaran.
“Sejak penangkapan itu, sampai hari ini ada sekitar 8 perahu yang masih berkeliaran di sekitar Arosbaya. Itu artinya belum ada efek jera dari penangkapan sebelum-sebelumnya,” imbuh Bilal.
Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Air Polres Bangkalan, AKP Ludwi Yarsa Pramono mengatakan, pihaknya sudah memproses para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sudah kita lakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, kita tunggu saja sampai berkas dinyatakan lengkap (P21) dan di disidangkan. Yang penting pasal-pasalnya sudah kita masukkan semua,” kata dia.
Namun meski begitu, Ludwi mengaku tidak akan melakukan penahanan terhadap kelima nelayan asal Lamongan itu, pihaknya hanya menerapkan wajib lapor.Selain itu, dia juga mengaku pihaknya akan meningkatkan patroli di perairan Bangkalan khususnya di perairan Arosbaya dan sekitarnya untuk mengamankan perairan Bangkalan dari para nelayan pengguna jaring trawl tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan satpolair Surabaya untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum di perairan Bangkalan,” tukasnya. (Moh Iksan)