Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Oct 2020 20:27 WIB ·

Diduga Tidak Netral, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu


Diduga Tidak Netral, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu Perbesar

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur dilaporkan masyarakat ke Bawaslu RI melalui laman email laporbawaslu.go.id. Hal ini sesuai informasi yang diterima Bawaslu Sumenep dari Bawaslu RI.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan, oknum kades itu dilaporkan karena diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2020. Hanya saja, Imam belum menyampaikan identitas oknum kades dan pelapornya.

“Ada informasi laporan yang dikirimkan oleh salah satu masyarakat, atau laporan masyarakat melalui email laporbawaslu.go.id, ada indikasi kepala desa yang tidak netral,” terang Imam kepada sejumlah media Rabu (07/10).

Imam mengungkapkan, sejatinya, pelapor tidak mengisi form A1 sebagai mekanisme proses laporan seperti yang diatur dalam Peraturan Bawaslu. Namun demikian, pihaknya dipastikan tetap menindaklanjuti surat pemberitahuan yang diterima dari Bawaslu ini.

“Tetapi apabila ada form diluar itu bukan berarti kita menolak, tapi kami tetap menindak lanjuti dengan cara melakukan investigasi sebagai informasi awal,” tambahnya.

Investigasi ini, kata Imam saat ini sudah dilakukan. Melalui informasi awal inilah, nantinya Bawaslu akan melakukan pendalaman terhadap subjek hukum, dalam hal ini terlapor.

“Kalau yang bersangkutan benar-benar kepala desa atau perangkat desa, maka kita akan pastikan yang bersangkutan melakukan apa. Kita akan pastikan itu ada giat kampanye atau tidak,” jelas Mantan Aktivis PMII tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami, apakah oknum bersangkutan terlibat kegiatan kampanye salah satu paslon, atau mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Jika terbukti, maka akan diproses sesuai undang-undangan yang berlaku.

“Yang kedua, kalau terkait tindakan dan keputusan, apakah tindakan kepala desa itu melakukan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA