BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan, yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang, masih belum mendapatkan kepastian pelaksanaannya. Sampai saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkades, dalam hal ini peraturan daerah (perda) yang mengaturnya, belum juga disahkan oleh Bupati Bangkalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan menyampaikan, setidaknya ada 120 desa yang akan melaksanakan pemilihan Kades pada tahun 2021.
“Sekitar bulan Juli 2021 masa jabatan 120 kades di Bangkalan akan selesai,” ujar Ahmad Ahadiyan Jumat (02/10/20).
Dhiet, sapaan akrab mantan camat Kamal itu, mengaku belum bisa memastikan teknis pelaksanaan pemilihan lebih dalam sebelum perda terkait disahkan.
Namun meski begitu, pihaknya menghimbau kepada seluruh kades yang hendak mencalonkan diri agar mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan melepaskan jabatannya dan menggantikannya kepada Pejabat (PJ) sementara.
“Untuk PJ nanti yang akan mengisi dari PNS,” imbuhnya. (Moh Iksan)