SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kelakuan lelaki asal Kabupaten Sumenep yang satu ini tergolong nekat. Bukan membantu seseorang dengan cara yang ekstrim dan memacu adrenalin, tetapi ia nyabu di tempat umum.
Namanya adalah Ahmad Khoiri, lelaki 45 tahun warga Dusun Japun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Ia ditangkap Polisi saat asyik ngisap sabu di salah satu gardu atau warung di Pasar Lenteng, Selasa (08/09) sekitar Pukul 20.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di sebuah lencak di salah satu gardu di Pasar Lenteng. Saat ditangkap, Polisi menemukan sabu ± 0,30 gram lengkap dengan alat hisabnya. Ia mengakui barang itu miliknya.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang bersangkutan. Sehingga kemudian setelah mendapat informasi valid, petugas menangkap dan menggeledah yang bersangkutan di sebuah gardu di Pasar Lenteng,” kata Widi, Rabu (09/09).
Kepada Polisi, Ahmad Khoiri mengaku mendapat barang haram itu dari Noven Arifianto. Noven adalah lelaki 39 tahun warga Jalan Flamboyan Desa Lenteng Timur. Ia diketahui seorang wiraswasta.
Mendapat pengakuan Ahmad Khoiri tentang asal muasal barang haramnya itu, Polisi langsung bergerak mengejar Noven. Polisi mulai bergerak mencari lelaki tamatan SMA tersebut.
Setengah jam dari penangkapan Ahmad Khoiri, petugas akhirnya juga menangkap Noven Arifianto. Ia ditangkap di kamar mandi di rumahnya di Jalan Flamboyan, Desa Lenteng Timur sekitar pukul 21.00 WIB.
Kata Widi, saat di kamar mandi itu, Noven sempat membuang 5 poket plastik klip kecil berisi sabu ke bak mandi, totalnya sekitar 1,5 gram. Namun, ia harus pasrah ditangkap saat Polisi menemukan barang tersebut.
“Dia (Noven Arifianto) mengakui barang itu miliknya, dia juga mengakui sebelumnya juga menjual barang haram itu kepada AK (Akhmad Khoiri,” tambah Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut.
Selain sabu, dari keduanya Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah alat hisap, sebuah buah korek api gas warna bening sebagai kompor, satu unit timbangan electric, satu unit HP, satu unit dos dan tas kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kini, mereka sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Abdus Salam).