Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Sep 2017 11:07 WIB ·

Diancam Ngajinya Tidak Berkah, Dua Guru Ngaji Cabuli Santrinya


Diancam Ngajinya Tidak Berkah, Dua Guru Ngaji Cabuli Santrinya Perbesar

Dua guru ngaji tersangka pencabulan santrinya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tangkap dua guru ngaji di Surabaya setelah mencabuli santrinya. Pelaku diketahui berinisial AS(36) dan SNT (35), keduanya warga Jalan Medokan Semampir Indah, Surabaya.

Korban dari kebejatan dua guru ngaji tersebut diantaranya adalah, NE(15), AF(15), SU(13). Anak-anak di bawah umur tersebut mendapat pelecehan bahkan disetubuhi oleh keduanya hingga 15 kali.

“Tersangka AS ini telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 15 kali, korban masih berusia 15 tahun masih kelas 1 SMK. Sedangkan SNT mencabuli murid ngajinya sebanyak tujuh kali, korban berusia 13 tahun siswi Kelas 1 SMP,” kata Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, saat merilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Kepada petugas, dua tersangka ini mengaku jika hal tersebut dilakukannya karena khilaf, jika santri itu menolak maka akan diancam dikeluarkan dari pengajian. “Saya juga katakan nanti ngajinya tidak berkah,” kata AS..

Bunda Lily, demikian ia disapa, mengatakan kedua pelaku mengancam akan mengeluarkan para korban dari belajar mengaji di yayasannya dan mengatakan tidak mendapatkan ilmu yang berkah jika tidak melayani tersangka. “Dua santri Perempuan disetubuhi dan yang laki-laki disuruh oral seks,” kata Lily.

Ia menambahkan, pencabulan ini dilakukan oleh kedua pelaku pada saat belajar mengaji yakni usai Magrib hingga saat Isya datang. Kadang jika kurang puas, mereka juga memanggil murid yang akan disetubuhinya pada malam hari. “Semua dilakukan pelaku ini dibilik rumah tempat mengaji,” tambah Lily.

Begitu kelakuan bejat keduanya terbongkar, orang tua para korbannya tidak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dilanjutkan melakukan penangkapan pada, Senin (4/9/2017), keduanya pun langsung dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya dan terancam hukuman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah rok wama merah muda, sebuah bra warna krem, sebuah celana dalam wama biru, sebuah celana dalam warna krem, dan sebuah rok batik seragam mengaji. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA