BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.
Laki-laki berinisial RH (23) asal Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan itu ditangkap setelah aksinya terekam CCTV pada tanggal 30 Juli 2020 lalu. Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Burneh.
Pelaku terpaksa dibuat pincang oleh polisi dengan menghadiahi timah panas di kaki kanannya karena melawan dan berusaha lari saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, tersangka sudah melakukan aksi pencurian di lima TKP di wilayah Bangkalan.
“Dari hasil penangkapan tersangka ini kita lakukan pengembangan, ada lima TKP yang sudah berhasil dilakukan pencarian oleh tersangka,” ujar dia saat pers release di Mapolres Bangkalan, Kamis 06 Agustus 2020 kemarin.
Rama juga mengatakan, saat melakukan pencurian, tersangka tidak sendirian, melainkan ditemani oleh satu orang lainnya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Ini masih menyisakan satu DPO (daftar pencarian orang) yang sampai hari ini masih terus kita lakukan pengejaran,” kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, satu buah kunci pas ring 8 , satu buah helm warna merah, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu pasang sandal dan batang besi pipih sepanjang 7 cm.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Moh Iksan)