Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Aug 2020 16:49 WIB ·

Geruduk Kantor Kejari Sampang, JCW Tanyakan Proses Hukum Korupsi Dana Desa Sokobanah Daya


Geruduk Kantor Kejari Sampang, JCW Tanyakan Proses Hukum Korupsi Dana Desa Sokobanah Daya Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Puluhan masa demonstran yang tergabung dalam Jatim Corruption Watch (JCW) dan masyarakat Sokobanah menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang untuk mempertanyakan proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi program kegiatan Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah tahun 2018.

Tak hanya itu, aksi yang dipimpin aktivis senior H. Moh Tohir juga membawa empat poin temuan di lapangan untuk melengkapi berkas perkara laporan, diantaranya telah terjadi tumpang tindih proyek DD Tahun 2018 dengan program APBD kabupaten Sampang Tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja. Kedua, proyek DD yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tenderkan Kepada CV. MADURA PERKASA tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang. Ketiga, telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggung jawaban (SPj) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya. Keempat, berdasarkan hasil audit tim ahli dari ITS dan Inspektorat kabupaten Sampang ditemukan adanya kerugian Negara.

H. Moh Tohir mengatakan bahwa saat ini elektabilitas kinerja Korp Adyaksa Kabupaten Sampang sedang mengalami degradasi moral, pasalnya Proses hukum dugaan korupsi DD di desa Sokobanah Daya yang dilaporkan sejak 15 Maret 2019, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang.

“Padahal berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya, tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Terlebih, semua pihak sudah mengetahui kalau pemilik CV. Madura Perkasa merupakan anak kandung dari kepala desa yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang,” timpalnya.

Pihaknya menuntut agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka, terutama kepada kepala desa Sokobanah Daya dan pemilik CV Madura Perkasa, kalau tuntuan pihaknya tidak dikabulkan maka pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk undur diri dari bumi Kabupaten Sampang.

“Tidak ada alasan lagi untuk melakukan penundaan, sudah terlalu banyak bukti dan saksi yang sudah disiapkan dan dilampirkan oleh pelapor tapi nyatanya hingga kini belum ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur saat menemui massa menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus DD Sokobanah Daya. Saat ini, penyidik hanya menunggu sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan Inspektorat guna mengetahui besar kerugian negara.

“Setelah itu baru kita menentukan sikap untuk menaikkan status dari lidik ke sidik,” katanya.

“Memang cukup lama prosesnya tapi bukan mengulur dan menunda waktu apalagi menyelamatkan seseorang, jadi tidak ada alasan bermain mata, kita berdasarkan proses hukum sesuai fakta yang benar melalui alat bukti yang cukup,” tambahnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA