BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak bulan Januari hingga Juli 2020, sebanyak 210 kasus tindak pidana umum (Tipidum) terjadi di Kabupaten Bangkalan.
Dari 210 kasus yang masuk dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi yang terbanyak (mendominasi).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan, Choirul Arifin mengatakan, dari 210 kasus itu jika diprosentasikan, jumlah kasus curas yang masuk ke Kejari Bangkalan mencapai 50 persen.
“30 persen kasus kekerasan seksual dan 20 persennya kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar dia, Senin (20/07).
Choirul menjelaskan, mendominasinya kasus curas itu merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sendi perekonomian menjadi lemah.
“Ya mungkin karena pandemi ini yang awalnya orang bekerja jadi tidak bisa bekerja sehingga mengambil langkah itu karena kebutuhan ekonomi,” jelas dia.
Namun meski begitu, dia mengatakan, secara umum kasus tipidum yang masuk ke instasinya cenderung menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Selama 2020 ini jumlah perkara yang masuk ke kami menurun drastis, kalau biasanya meningkat, selama tahun 2019 saja ada sekitar 600 kasus,” ucap dia. (Moh Iksan)