Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Jul 2020 18:49 WIB ·

Buat Aturan Soal Tembakau Luar Dilarang Masuk ke Madura, Hanya Jadi Wacana DPRD Pamekasan


Buat Aturan Soal Tembakau Luar Dilarang Masuk ke Madura, Hanya Jadi Wacana DPRD Pamekasan Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – DPRD Pamekasan mempunyai wacana mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk membuat aturan mengenai larangan bagi tembakau luar masuk ke Madura.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman menyampaikan bahwa wacana mengusulkan kepada Gubernur untuk membuat peraturan tersebut merupakan kepedulian wakil rakyat kepada masyarakat hususnya petani tembakau.

Walaupun kenyataannya, sampai sekarang DPRD Pamekasan belum mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur secara resmi mengenai larangan tembakau luar masuk Madura.

“Terkait usulan kepada Gubernur belum kami sampaikan, cuman disini masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang perlu direvisi yakni Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata niaga dan kwalitas tembakau madura,” ungkap Fathor, (1/7/2020).

Alasan kenapa harus di buatkan Peraturan Gubernur (Pergub), politisi PPP itu menjelaskan bahwa karena judulnya tembakau Madura, maka juga ada kaitannya dengan tiga kabupaten lainnya yang ada di Madura, seperti Sumenep, Sampang dan Bangkalan.

“Jadi kalau hanya dibuatkan Perda, maka dimungkinkan kabupaten lain akan melanggar Perda tersebut. Sehingga walaupun di Pamekasan sudah dijaga ketat agar tembakau luar tidak masuk ke Madura, tapi bisa jadi masuk lewat kabupaten lainnya,” paparnya.

Dengan demikian, pihaknya ada rencana untuk mengadakan study bersama semua pimpinan DPRD Kabupaten se- Madura sebelum mengusulkan kepada Gebernur.

Dikatakan, walaupun Perda nomor 4 tahun 2015 dan semua pimpinan DPRD se-Madura sepakat akan mengusulkan mengenai tembakau luar dilarang masuk ke Madura, tapi belum tentu disetujui oleh Gubernur.

“Tapi kami akan terus berupaya agar hal itu bisa tercapai, supaya kwalitas dan harga tembakau Madura tidak lagi dirusak oleh tembakau Jawa,” imbuhnya.

Namun pihaknya memastikan, bahwa upaya usulan tersebut sangat tidak memungkinkan untuk diberlakukan pada musim panen tembakau tahun ini.

“Karena proses untuk mengusulkan Pergub terasebut lumayan lama prosesnya,” katanya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA