Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Jun 2020 18:41 WIB ·

Batas Harga Tembakau Gunung dan Tegal Tahun ini di Pamekasan Menurun


Batas Harga Tembakau Gunung dan Tegal Tahun ini di Pamekasan Menurun Perbesar

Petani Sedang Memantau Tanaman Tembakaunya

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menetapkan Break Even Point (BEP) atau batas harga minimal tembakau untuk tahun 2020.

Pemerintah juga telah membagi tembakau menjadi tiga bagian dengan harga yang tidak sama, masing-masing tembakau sawah, tembakau Tegal dan tembakau gunung.

“Untuk batas harga tembakau sawah tahun ini sebesar 32.708 rupiah, tembakau tegal sebesar 41.499 rupiah dan tembakau gunung sebesar 54.437 rupiah,” ucap Kepala Bidang Pengawasan Konsumen di Disperindag Pamekasan, H. Mulyadi, (30/6/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk tembakau sawah, batas harganya mengalami kenaikan hingga 224 rupiah dibandingkan tahun 2019.

“Tahun sebelumnya batas harga untuk tembakau sawah sebesar 32.484 rupiah, sedangkan untuk tahun ini naik menjadi 32.708 rupiah,” paparnya.

Dikatakan, berbeda dengan batas harga tembakau Tegal dan gunung, dimana untuk tahun ini mengalami penurunan. Temabakau gunung turun 663 rupiah sementara tembakau Tegal turun 811 rupiah. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA