SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sejumlah warga dari dua dusun di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kegiatan pertambangan Galian C kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kamis (25/06/20).
Dalam laporan dengan nomor register B/1742/VI/20/SPKT itu, pelapor menyebutkan adanya dua lokasi aktivitas pertambangan galian C diduga kuat tidak memiliki izin usaha, selain itu kegiatan pertambangan galian c tersebut merusak keadaan lingkungan hidup masyarakat setempat.
Usai penyerahan berkas laporan, Holdan SH selaku Kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa terdapat dua lokasi galian c di desa Bira Timur diduga milik kepala desa atau kepala desa Bira Timur memiliki andil dalam aktivitas pertambangan galian C tersebut.
“Kami mendampingi pelapor dari warga dusun Bira Desa Bira Timur dan warga dusun Gua Lorong Bira Tengah merupakan warga yang paling merasakan dampak adanya penggilingan hasil dari galian C yang terletak di desa Bira Timur ini,” katanya.
Dikatakannya. Adanya aktivitas pertambangan galian c tersebut sangat mengganggu terhadap aktivitas pendidikan, karena lokasi pertambangan galian c sangat dekat dengan sarana pendidikan atau pondok pesantren setempat. Selain itu, aktivitas pertambangan galian c yang berada di dusun Bira Desa Bira Timur tersebut sangat mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara yang sangat dirasakan oleh warga yang merupakan warga paling dekat dengan lokasi si beroperasinya tambang galian C.
“Aktivitas tambang galian C yang berada di dusun Bira Desa Bira Timur suara yang sangat keras sehingga membuat bising lingkungan warga setempat karena merupakan perbatasan antara dua dusun,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam laporan tersebut, status terlapor merupakan kepala desa setempat, karena dianggap dengan sengaja membiarkan adanya aktivitas tambang galian C di wilayahnya.
“Kami sebagai warga desa setempat ketika mencoba melaporkan terhadap kepala desa sering mendapatkan intimidasi,” imbuhnya.
“Bahkan sebagai warga tidak pernah diundang untuk membahas analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang dijadikan lokasi tambang galian C,” timpalnya.
Tak selesai disana, lelaki pentolan LBH Janur Sampang itu juga menjelaskan bahwa dua lokasi tambang galian C tersebut diduga tidak mempunyai izin sah. Alhasil pihaknya menduga pemerintah Desa Bira Timur melanggar pasal 69 ayat 1 poin A Undang-undang nomor 32 tahun 2009 yang berisi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dijelaskannya, dalam pasal 98 ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria, baku mutu lingkungan dipidana atau di penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
“Terlapor dalam hal ini diduga melanggar pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, selain itu terlapor juga diduga melanggar pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.
Bukan hanya itu, terlapor juga diduga melanggar pasal 55 ayat 2e KUHP dimana isinya orang yang dengan pemberian perjanjian salah memakai kekuasaan atau pengaruh kekerasan ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan. Bahkan diduga melanggar pasal 56 ayat 2 barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan daya upaya atau keterangan yang melakukan kejahatan tertentu.
“Atas laporan ini, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimsus Polda Jatim yang langsung menerima laporan dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Abdul Wahed)