SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menghentikan aktivitas sejumlah alat berat yang nekad melakukan kegiatan pertambangan galian c di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Hal tersebut terlihat saat salah satu eskavator yang biasa beroperasi melayani bongkar muat produksi galian c dipasang police line.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Didit BWS melalui Kasatreskrim Polres sampang AKP Riki Donaire Piliang, pihaknya membenarkan jika pihaknya memasang police line di eskavator yang beroperasi di galian c Desa Bira Timur tersebut karena terduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan galian c.
“Kami pasang police line, karena diduga administrasi perijinannya tidak lengkap, bukan mengamankan atau menyita,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pemasangan police line tersebut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di galian c yang tak berijin di Kabupaten Sampang. Namun demikian, jika ijinnya sudah lengkap maka aktivitas penambangan akan dilanjutkan lagi.
“Sampai saat ini kami sedang dalam proses lidik, bahkan sejumlah pihak yang terkait sedang kami periksa dan didalami keterangannya,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan, pemasangan police line merupakan peringatan kepada pemilik alian c supaya tidak beraktivitas sebelum mengantongi ijin. Menurut dia, jika tetap beroperasi maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Yang jelas akan kami tindak tegas jika memaksa beroperasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penyelenggara Pelayanan dan Non perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Sudarmadi mengatakan untuk perizinan galian c sudah bukan ranahnya Kabupaten, pasalnya semenjak dari tahun 2016 ke atas dipegang provinsi.
“Kalau dari tahun 2016 kebawah dipegang Kabupaten mas, tapi sekarang sudah tidak,” singkatnya.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang ada 18 lokasi galian c di kabupaten sampang yang terdeteksi. Kemudian, hanya ada tiga lokasi yang berijin yakni di desa Gunung Maddah, Kota Sampang, Kecamatan Torjun dan di Kecamatan Tambelangan.
“Sampang ini ada 18 lokasi pertambangan galian c, dari jumlah itu, baru tiga lokasi yang ber izin, ketiga di Kecamatan Kota Sampang, kecamatan Kedungdung, dan kecamatan Tambelangan,” kata Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Moh Zainollah.
Ia juga mengatakan bahwa dari 18 lokasi, ada 6 galian c yang sedang mengurus ijinnya. akan tetapi, pihaknya juga menegaskan bahwa galian c nya saat ini sudah berijin.
“Kalau di wilayah utara itu tidak ada yang mengantongi ijin,” tambahnya. (Abdul Wahed)