BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setelah kemarin mengirim tembusan surat pengaduan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sesepuh Desa Maneron, Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan datang langsung ke kantor DPRD Bangkalan, Kamis (18/06).
Kedatangan mereka untuk mengadukan secara langsung terkait pengelolaan Pantai Tengket yang dianggap tanpa izin, baik ke pemerintah desa, kecamatan maupun ke dinas terkait.
Ketua BPD Desa Maneron, Imam Faisol mengatakan, selain soal izin, pihaknya juga mengadukan ketidaksetujuannya terhadap pembukaan dan pengelolaan tempat wisata itu, karena menurut dia, masyarakat desa Maneron percaya di tempat itu ada petilasan yang keramat.
“Kami sampaikan tadi, bahwa kami masyarakat desa Maneron menolak pembukaan tempat wisata itu, karena kami masih berkomitmen untuk menjaga kekeramatan tempat itu,” ujar dia usai mengadu ke komisi A DPRD Bangkalan.
Imam berharap, pengaduan itu bisa ditindaklanjuti terhadap pihak terkait, agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat desa Maneron.
“Kami hanya mengadu kepada wakil kami, dengan harapan masalah ini bisa menemukan solusi yang terbaik,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, ketua komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburahman menyampaikan, saat ini pihaknya hanya bisa menampung aduan pear sespuh dan tokoh masyarakat desa Maneron itu.
“Kita tampung dulu, karena kita juga harus mendengar dari pihak lainnya, tidak boleh hanya mendengar dari sebelah pihak saja,” kata dia.
Mujib mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak muspika kecamatan Sepulu terkait izin pantai Tengket itu, sekaligus agar mengetahui pokok permasalahannya.
“Sementara kita fokus ke muspikanya dulu, karena kalau masalah pariwisatanya itu ranahnya komisi D,” ucap dia. (Moh Iksan)