SAMPANG, Lingkarjatim.com – Seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bakal menjalani rangkaian rapid test yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Hal tersebut diketahui setelah Dinkes Kabupaten Sampang mengirim surat nomor : 440/1149/434.203.2020 tentang pelaksanaan rapid test bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sampang, pelaksanaan kegiatan rapid test tersebut sebagai tindak lanjut dari surat permohonan yang dikirim ketua DPRD Kabupaten Sampang tanggal 11 Juni 2020 nomor : 440/222/434.070/2020 tentang permohonan bantuan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah membenarkan adanya rencana pemeriksaan kesehatan dan rapid test untuk semua pimpinan dan anggota wakil rakyat di Kabupaten Sampang itu.
“Ini dilakukan sebagai salah satu syarat perjalanan dinas yang harus mengikuti protokol kesehatan dari gugus tugas nasional, dimana harus menyertakan surat keterangan sehat saat melakukan perjalanan keluar kota,” katanya. Jumat (12/06/20).
“Maka harus dilakukan rapid test, bukan hanya pimpinan dan anggota tapi ada sebagian pendamping yang juga akan menjalani rangkaian rapid test,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan minggu depan sebelum pelaksanaan perjalanan dinas dimulai. Sedangkan untuk saat ini masih ada beberapa pembahasan dimeja Badan Musyawarah (Banmus), sehingga kemungkinan besar pembahasan tersebut dirampungkan minggu ini.
“Yang jelas kami berterima kasih kepada Pemkab Sampang karena telah memfasilitasi pelaksanaan rapid test, sehingga adanya karena ini tidak mengganggu kinerja kedewanan untuk program pembangunan di Kabupaten Sampang,” harapnya. (Abdul Wahed)