BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemulasaraan jenazah positif Covid-19 masih banyak diragukan kesempurnaannya oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Bangkalan.
Untuk menjawab keraguan itu, pemerintah Kabupaten Bangkalan memperbolehkan salah satu keluarga jenazah untuk menyaksikan proses pemulasaraan khususnya proses pensucian jenazah di RSUD Bangkalan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi keagamaan dan ulama Bangkalan yang membahas tata laksana Pemulasaraan jenazah covid-19.
“Hasil rakor, keluarga bisa menyaksikan proses pemulasaraan jenazah, tentunya dengan memakai APD lengkap dan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” ujar dia usai rakor di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (11/06).
Ra Latif menambahkan, keluarga tidak hanya ikut menyaksikan, tetapi juga bisa ikut mensucikan jika keluarga yang ikut itu memiliki pengalaman dalam proses pensucian jenazah, baik dengan cara dimandikan atau tayamum.
“Ini kita lakukan agar keluarga yang ikut itu bisa menjelaskan kepada keluarga lainnya bahwa proses pemulasaraan jenazah itu sudah sesuai dengan aturan dan syariat agama,” tambah dia.
Ra Latif berharap, dengan kebijakan itu tidak ada lagi keraguan atau bahkan penolakan dari masyarakat dalam pemulasaraan jenazah yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Mudah-mudahan dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan atau pertanyaan lain kepada rumah sakit,”ucap dia. (Moh Iksan)