SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Seorang sopir ekspedisi bernama Deny Yulianto alias Landak (39), warga Brigjen Katamso l/74-E RT 15, RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, diciduk polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu Selasa (09/06/2020)
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengungkapkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Deny dihadapan penyidik, awalnya tersangka menghubungi Sael alias Cuklek melalui telpon. Dengan maksud membeli sabu sebanyak 2 gram.
“Dan Sael pun menjawab, akan mengirim barang ke rumah tersangka. Beberapa saat kemudian Sael datang kerumah dan bertemu dengan tersangka Deny. Sael pun langsung menyerahkan satu poket sabu pesanan Deny,” ujar Indra.
Dijelaskan Indra, usai menyerahkan sabu Sael langsung pulang. Tak lama kemudian tersangka Deny di hubungi Wati temannya. Jika Nardi alias Kawuk pesan sabu ukuran paket Supra.
“Tersangka Deny pun langsung mengirim barang tersebut ke Wati,” tambah Indra.
Setelah itu, ungkap Indra, tersangka Deny menuju ke warung kopi Satria Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, dan bertemu dengan Wati. Tersangka pun meletakkan sabu pesanan Nardi di dalam kulkas yang ada di warkop itu.
“Usai meletakkan sabu dalam kulkas pesanan Nardi, Tersangka langsung pulang dan tidur di rumah. Saat tidur itulah tersangka kita tangkap. Anggota terlebih dahulu menangkap si penjual sabu si Sael,” tukasnya. (Imam Hambali)