Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jun 2020 15:33 WIB ·

Resmi Ditunda, Uang Pelunasan Haji Bisa Ditarik Kembali


Resmi Ditunda, Uang Pelunasan Haji Bisa Ditarik Kembali Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menteri Agama RI, Fachrul Razi resmi menetapkan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi bagi seleruh warga Indonesia yang menggunakan, termasuk asal Pemekasan.

Sementara berdasarkan data yang diarsip oleh Kemenag Kabupaten Pamekasan ada sebanyak 982 Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah melakukan biaya pelunasan haji tahun ini.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Afandi menjelaskan bahwa dengan ditundanya pelaksanaan haji tahun ini, maka pihaknya dua opsi mengenai uang biaya pelunasan haji yang terbayar oleh masing-masing CJH.

“Opsi pertama uang tersebut (biaya pelunasan haji) dengan besaran nominalnya 12.570.000 rupiah bisa ditarik kembali, sedangkan opsi kedua uang tersebut juga bisa tidak ditarik dan dipastikan aman,” ungkapnya, (6/6/2020).

Ia menambahkan, bahwa apabila tidak ditarik kembali atau dibiarkan, maka dimungkinkan tiga bulan sebelum pemberangkatan akan nilai manfaat bagi CJH tersebut.

“Namun apabila mau ditarik maka bisa diproses mulai sekarang, sedangkan proses pengambilannya sama dengan proses pembatalan haji,” kata Afandi. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL