SUMENEP, Lingkarjatim.com — Di tengah pandemi Covid-19 ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur mulai melaksanakan serap aspirasi atau reses 3 tahun 2020.
Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro mengatakan, reses ini dilakukan Reses ini dilakukan selama enam hari kerja mulai tanggal 02 Juni hingga tanggal 09 Juni 2020 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, secara umum tidak ada regulasi yang berubah, tetap dilaksanakan seperti serap aspirasi pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap anggota, dapat melaksanakan reses di tiga lokasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan, masih sama dengan masa reses sebelumnya, dalam satu lokasi reses, Anggota DPRD Sumenep diperkenankan mengundang sebanyak 75 orang konstituennya. Namun demikian, reses ini harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Secara umum aturannya masih sama dengan reses sebelumnya. Tapi karena ini di tengah pandemi, maka pelaksanaan reses itu harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” katanya saat dihubungi media ini, Selasa (02/06).
Dalam pelaksanaan reses ini, untuk satu titik harus dibagi menjadi tiga sesi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa yang besar serta sebagai penerapan phisycal distancing.
“Satu titik itu bisa mengundang sebanyak 75 konstituen masing-masing. Namun yang 75 orang ini harus dibagi menjadi tiga sesi, satu sesi iti sebanyak 75 orang,” tambahnya.
Disinggun ikhwal adanya anggaran Alat Pengaman Diri (APD) seperti masker bagi konstituen yang diundang, Bintoro menyebut tidak ada anggaran dari pemerintah untuk hal itu. Sehingga bisa disediakan oleh anggota legislatif secara mandir.
“Tidak ada (anggaran untuk APD), mungkin dari Anggota DPRD ini mau memberikan bantuan seperti masker secara mandiri dipersilahkan. Cuman dari pemerintah daerah tidak ada,” tukasnya. (Abdus Salam)