SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, akan diterapkan mulai Minggu, 17 Mei 2020 mendatang. Sebelum PSBB diberlakukan, kata Khofifah, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari.
“Tiga hari ke depan adalah masa sosialisasi. Setelah itu, PSBB Malang Raya akan efektif diberlakukan pada hari Minggu,” kata Khofifah Indar, Rabu (12/5/2020).
Khofifah menjelaskan, masa sosialisasi PSBB Malang Raya akan berlangsung tiga hari mulai Kamis besok, 14-16Mei 2020. Di masa sosialisasi ini, pemda dan perangkatnya mulai bergerilya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai ketentuan dan aturan PSBB.
Kemudian pada hari keempat sampai keenam, adalah masa pembinaan dan teguran bagi mereka yang dianggap melanggar aturan PSBB di setiap wilayah Malang Raya. “Lalu di hari ke-7 sampai hari ke-15 adalah teguran dan penindakan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB Malang Raya, pada Senin, 11 Mei 2020. PSBB ini diterapkan bertujuan untuk menekan tingginya kasus pemyebaran covid-19 di Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. (Amal Insani)