SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama tiga Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sepakat, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan rapat pembahasan PSBB untuk Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Dalam rapat tersebut hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memimpin rapat beserta Forkopimda Jatim dan juga kepala daerah Malang Raya. Yang masing-masing diwakili langsung oleh Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
“Kami tadi sudah rapatkan, Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini,” kata Khofifah, usai rapat.
Khofifah menegaskan, ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan, dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil. Utamanya yaitu kajian epidemiologi perkembangan covid-19 di kawasan Malang Raya. “Jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” kata Khofifah.
Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat, yang sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu. “Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” katanya.
Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah. Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah. “Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya,” ujar Khofifah.
Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap. Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.
“Yang kemudian juga akan dilanjutkan penyusunan Perwali dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Amal Insani)