Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 May 2020 21:08 WIB ·

Jualan Ini di Bulan Ramadhan, 3 Warga Sumenep Lebaran di Penjara


Jualan Ini di Bulan Ramadhan, 3 Warga Sumenep Lebaran di Penjara Perbesar

Tiga Warga Sumenep yang Jualan Sabu

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Apa yang dilakukan tiga warga Kabupaten Sumenep ini, mungkin pantas disebut telah menodai kesucian bulan ramadhan. Bagaimana tidak, di bulan suci ini, mereka transaksi barang haram, yakni narkotika jenis sabu.

Pertama, yakni YCK (inisial), perempuan cantik 30 tahun, warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep. Kedua, HW (inisial), lelaki 33 tahun. Ketiga, AG (inisial), lelaki 37 tahun. HW dan AG sama-sama warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.

Tiga orang ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di dua tempat berbeda. Pertama, Polisi menangkap YCK dan HW yang sedang berboncengan. Mereka ditangkap Polisi di Jalan Agus Salim, Desa Pangarangan, Senin (04/05) menjelang buka puasa.

Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat ± 0,60 gram. Barang itu dipegang tangan kiri YCK. Kepada Petugas, sejoli ini mengaku mendapat dan membeli barang itu dari AG, yang tak lain masih tetangga sedusun dan sedesa HW.

“Saat ditunjukkan, mereka mengakui barang itu adalah miliknya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti, Jum’at (08/05).

Mendengar pengakuan mereka, Polisi bergegas menuju rumah HW. Sekitar setengah jam, Polisi tiba di rumah lelaki tak tamat SMP itu. Ia pun ditangkap. Tak ayal, saat diinterogasi, AG mengaku telah menjual sabu pada dua sejoli yang ditangkap di depan Lapangan Kerapan Sapi, Giling tersebut.

“Kepada petugas, AG juga mengakui, sebelumnya telah menjual sabu pada YCK dan HW,” ungkap Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut.

Kini, ketiganya harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ketiganya, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 0,60 gram, 4 unit HP, 1 unit Sepeda motor. Selain itu, Polisi juga menyita seperangkat alat hisap dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Selanjutnya mereka semua berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Widi. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA