BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) agar menghentikan kegiatan pemesanan alat kesehatan penanggulangan Covid-19.
Permintaan itu disampaikan setelah komisi D melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah kepala Puskesmas. Dari RDP itu, komisi D mendapat laporan bahwa peralatan untuk penanganan Covid-19 sudah mencukupi.
“Jadi kami berkesimpulan semua kegiatan pemesanan agar dihentikan selama belum tanda tangan kontrak,” ujar ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan, Jumat (01/05).
Nur Hasan juga mengatakan, sesuai surat edaran dari pemerintah pusat, agar semua kegiatan pembelanjaan alat medis penanganan Covid-19 didampingi oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kami juga minta agar secepatnya berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan dan melakukan MoU untuk melakukan pendampingan itu,” kata dia.
Menurut dia, pengawasan dari kejaksaan itu perlu, agar niat yang sudah baik tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.
“Mudah-mudahan kalau sudah ada pendampingan dari APH akan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambah dia.
Selain itu, politisi fraksi PPP itu juga berharap, wabah covid-19 ini segera berakhir, sehingga anggaran penanganan yang sudah direfokusing dari masing-masing OPD itu tidak terlalu banyak terpakai.
“Mudah-mudahan anggaran itu tidak banyak terpakai untuk penanganan Covid-19 tetapi juga bisa kembali ke APBD. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kabupaten Bangkalan,” ucap dia. (Moh Iksan)