Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Apr 2020 10:13 WIB ·

Khofifah: Industri di Surabaya Raya Harus Batasi Jam Kerja Selama PSBB


Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa saat ikut berbagi dengan anak yatim di Kabupaten Pamekasan Perbesar

Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa saat ikut berbagi dengan anak yatim di Kabupaten Pamekasan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mewajibkan dunia usaha di Surabaya Raya terapkan shift kerja. Ini untuk menekan tingginya mobilitas pekerja di tengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja, dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja. Maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah,” kata Khofifah, di Surabaya, Rabu (29/4/2020).

Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan PSBB di Surabaya. Dari evaluasi yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab tingginya arus lalu lintas, dan mobilitas penduduk saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja.

Maka itu, Khofifah bersama Forpimda mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan juga para pemilik industri padat karya di Jatim, untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jatim. Khofifah meminta pengusahan dan industri wajib mengikuti aturan PSBB, yakni mengatur jam kerja pegawainya.

Pembatasan bekerja di tempat kerja ini sesuai Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9. Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor, diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja. “Selain itu, kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar,” katanya.

Saat ini, Khofifah menunggu jadwal pembagian kerja di setiap perusahaan yang boleh beraktifitas saat PSBB. Seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.

“Evaluasi day by day akan terus kita lakukan. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” pungkas Khofifah. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA