PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna tentang rekomendasi terhadap Laporan Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019 lewat video telekonferensi, pada Rabu (30/04/2020).
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman menyampaikan bahwa sistem pelaksanaan paripurna yang sekarang sedikit berbeda dengan biasanya.
“Dimana tidak semua anggota dewan diperkenankan hadir termasuk semua pimpinan OPD, karena menghindari kerumunan serta harus mengikuti protokol kesehatan selama adanya Covid-19 yakni dengan cara tetap menjaga jarak dan menggunakan masker,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa anggota dewan yang diperkenankan hadir hanya pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau yang mewakili, seperti Pimpinan, Ketua Komisi dan Ketua Banggar.
“Bagi yang tidak diperkenankan hadir juga diberikan undangan, tapi isi suratnya berbeda, termasuk semua pimpinan OPD yang di lingkungan Pemkab Pamekasan,” ujar dia. .
Kalau dilihat dari jumlah kehadiran yang datang dalam sidang, maka sidang tersebut tidak memenuhi korum dan seharusnya tidak bisa digelar.
Namun Fathor mengatkan tetap sah dan tetap bisa dilaksanakan rapat paripurna tersebut walaupun anggota yang hadir ke lokasi rapat tidak kuorum secara kasat mata.
“Mendagri sudah membolehkan untuk melakukan sidang paripurna melalui telekonferensi dan tetap dianggap kuorum dengan alasan darurat Covid-19,” kata dia.
Politisi PPP itu menambahkan, bahwa pelaksanaan sidang paripurna dengan menggunakan video telekonferensi tidak hanya kali ini saja melainkan sudah beberapa kali sebelumnya.
“Jika tidak salah kami sudah empat kali melaksanakan sidang paripurna telekonferensi,” pungkasnya.
(Supyanto Efendi)